Quantcast
Menapak identitas kota bogor
admin On August - 28 - 2010

LAPORAN YUSUF ABDUL FATAH–Bila mengenang Alun-alun tempo dulu, para sesepuh pasti terngiang akan hukum picis. Yaitu sebuah hukuman yang membuat terhukum mengalami rasa pedih tak terkira sebelum mati. Cara eksekusi hukumannya pun dilakukan ditengah-tegah lapangan untuk di pertontonkan pada masyarakat sebagai bahan pelajaran untuk tidak meniru kejahatan yang dilakukannya.

Pada awalnya, Hukum Picis sendiri terilhami dari zaman Majapahit. Jenis hukumannya pun bervariasi, misalnya terhukum diikat di tonggak kayu atau pohon. Selanjutnya perlahan-lahan sekujur tubuhnya disayat-sayat dengan pisau atau belati, dan lukanya dioleskan cuka atau ditaburi garam. Begitu terus hingga mati. Bayangkan betapa pedihnya. Hal ini dimaksudkan agar terhukum berada dalam situasi di mana mati terasa lebih “melegakan” ketimbang hidup. Dalam Serat Sekar Setaman, buku koleksi Museum Sanapustaka, Keraton Surakarta, melaporkan adanya hukuman yang paling ditakuti pada Zaman Mataram, yaitu hukum ‘picis’.

Tahun 1811, atas usul dari Gubernur Jenderal Sir Stamford Thomas Raffles (1811-1816), hukuman yang bersifat potong-memotong tersebut sedikit demi sedikit mulai dihapuskan, hingga awal abad 19 pada periode kekuasaan Paku Buwono IV hukum tersebut telah tergantikan dengan perpaduan antara hukum Islam dan hukum kolonial. Namun eksekusi hukuman yang dilakukan di tengah Alun-alun masih tetap berlanjut, sebagai tindakan preventif dari penguasa pada masa itu.
Pada masa keislaman telah memasuki tanah Jawa, hukuman kepada para kriminal dijatuhkan dengan merujuk pada syariat Islam. Misalnya, ada hukuman potong tangan, potong kaki, potong jari, potong telinga, hingga hukuman mati. Sedangkan dalam hukuman mati ada dua cara, yaitu diadu dengan macan (mirip yang terjadi di Romawi) dan picis yang disesuaikan dengan syariat Islam. Keduanya sama-sama digelar di alun-alun dan dipertontonkan khalayak ramai di alun-alun.

Begitupun dengan Alun-alun Empang yang berada di Kota Bogor. Menurut H Abdurrahman Askar (84 th) salah seorang sesepuh Empang ini menyebutkan bahwa saat dia berumur sembilan tahun, Dia sempat menyaksikannya beberapa proses eksekusi hukum picis tersebut, diantaranya yaitu ada beberapa orang perampok yang digantung dan ada juga yang dipotong tangan dan kakinya diatas sebuah batu besar yang berada di tengah-tengah Alun-alun Empang tersebut. Hingga 30 tahun lalu, batu tempat eksekusi tersebut baru dipindah dan dihancurkan sebagai tanda berakhirnya hukum picis tersebut di tanah Bogor.

Lambat laun seiring perkembangan zaman, hukuman mati di Indonesia pun makin menyesuaikan keadaan. Dan pada abad ke-20 mulai diterapkan hukuman tembak mati yang masih langgeng hingga kini.

(Penulis adalah pendamping utama kelompok Atthohiriah)

Categories: Jejak Masjid

Leave a Reply


Before you post, please prove you are sentient.

what is 4 in addition to 4?

Follow @kampoengbogor on Twitter

Featured video

Sponsors